Rabu, 30 Januari 2008

DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SAPI

Diduga kuat telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan bantuan Sapi senilai Rp. 6. 485.000.000 di Dinas Peternakan Propinsi Sulawesi Selatan. Tindak penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dengan me mark up harga, manipulasi data penerima serta penyerahan fiktif. Yang layak dimintai informasi selain Para kepala Dinas Peter¬nakan Propinsi Sumsel, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Amin Syam.
Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) M. Jusuf Rizal yang juga Direktur Blora Center, usai melaporkan dugaan KKN pada proyek bantuan ternak Sapi Bali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menyebutkan berdasarkan inves¬tigasi LIRA menemukan banyak kejang¬galan pada proyek yang dibiayai APBN TA 2006 tersebut yang diduga sarat dengan KKN.
Berdasarkan informasi yang disam¬paikan masyarakat ke LIRA adanya dugaan KKN pada Dinas Peternakan Propinsi Sulsel itu bermula dari pelaksanaan proyek bantuan ternak pemerintah sapi Bali Betina calon induk kepada para petani sebanyak 1.800 ekor yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 sesuai SK No.KP.340/1697-0406 senilai Rp. 9 milyar. Bantuan tersebut diserahkan melalui 20 kelompok tani untuk 503 orang.
Bantuan sapi berharga Rp. 5 juta per ekor tersebut diserahkan untuk 12 Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Pangkep (75 ekor), Barru (150 ekor), Enrekang (450 ekor), Luwu (150), Luwu Utara (150), Luwu Timur (150 ekor), Palopo (75 ekor), Soppeng (150 ekor), Bone (150 ekor), Bantaeng (75 ekor), Gowa (150 ekor) dan Selayar (75 ekor). Masing-masing petani memperoleh jatah 3 (tiga) ekor.
“Tapi dilapangan meski secara administratif memperoleh jatah tiga ekor sesuai dengan tanda terima, kenyataannya petani hanya menerima satu ekor, seperti yang terjadi di Luwu Utara,” tegas Jusuf Rizal. Kepada para petani disebutkan meski menerima tiga ekor, jatah petani hanya satu yang dua ekor adalah titipan dinas. Artinya bantuan kalau dikucurkan hanya untuk satu ekor sapi nilainya hanya sebesar Rp. 2.515.000.000,-
Kemudian petani yang menerima pun ditengarai banyak yang fiktif dengan cara memalsu tanda tangan, harga diduga di mark up jauh diatas harga pasar yang ditawarkan pemasok, umur sapi yang disebutkan dalam surat perjanjian berusia 24 bulan diduga kurang. Dengan demikian negara dapat dirugikan senilai Rp. 6,485 milyar dari total anggaran Rp. 9 milyar.
Selain melaporkan ke KPK, LIRA juga akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agung agar dugaan KKN ini dapat ditindaklanjuti mengingat masalah ini hampir merata terjadi di 20 Kabupaten Kota di Sulsel. Untuk sementara 18 orang yang layak dimintai informasi guna mengklarifikasi dugaan KKN tersebut selain kepala-kepala dinas peternakan disetiap kabupaten kota adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Amin Syam sebab masalah ini masih dibawah otoritas beliau. 18 Orang di luar Amin Syam itu adalah:


1. Ir. H. Muhammad Arifin Daud. M.Si, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Ir. Wahyudin, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pangkep.
3. Ir. H. A. Muh. Amin Manggabarani, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barru.
4. Ir. H. Andi Rusdianto, MP, Kepala Dinas Pertanian Rakyat Kabupaten Enrekang.
5. Ridwan, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Luwu.
6. Drh. Kuncoro, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Luwu Utara.
7. Wahyudin, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Luwu Timur.
8. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Palopo.
9. Ir. Daniel Syah, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Soppeng.
10. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bone.
11. Ir. Muh Kasang, Msi, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bantaeng.
12. Ir. Muchlis Bebasa, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Gowa.
13. Ir. Ahmad Mansyur, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Selayar.
14. Kepala Instalasi Perbibitan Rakyat di Enrekang.
15. Benhard A. Amirudin, SE, Direktur CV. Bumi Anugerah.
16. Drs. Umar Pagiling Pejabat Pembuat Komitmen Setkar Dinas Peternakan Propinsi Sulawesi Selatan
17. Nengah Sudana, Ketua Kelompok Tani Ternak Mertasari Kab. Luwu Utara, Kecamatan Mappideceng, Desa Kapidi, Propinsi Sulawesi Selatan

3 komentar:

protec mengatakan...

Trimakasih LIRA,atas informasinya.kalo emang terbukti hukum aja layaknya sapi sbab dah merugikan rakyat atau diarak keliling lingkunganya masing masing.

contrend fm selayar mengatakan...

penanganan kasus sapi di selayar sul-sel masih belum berlanjut.
Mohon Konfirmasi balik dari LIRA via 081 354 983 988, hl.redaksi radio contrend news and information.an. Lolo Gauk/wapemred.

"bagaimana langkah LIRA Selayar terkait lambatnya penanganan penegak hukum dalam kasus ini , karena penetapan tersangka telah di lakukan oleh penyidik sejak pertengahan tahun 2008, di antaranya adalah oknum anggota DPRD Selayar"

"Menurut LIRA tingkat yang lebih tinggi dari jabatan pimpinan LIRA Selayar , apakah LIRA Selayar telah bertugas dan berjalan sesuai tugas fungsi dan tujuan LIRA yang tertuang dalam AD ART LIRA.


Salam Redaksi
Drs.Lolo Gauk SH.MH

contrend fm selayar mengatakan...

kasus sapi seperti judul tulisannya, sangat menarik untuk di baca , tapi kenapa semua hanya bisa berteori ? bukankah LIRA memburu para koruptor ? kan kasus ini di selayar sudah ada tersangkanya , tapi kenapa tidak ada tindak lanjutnya ? takut ya....

tulisan di atas adalah sms dari pendengar kami yang mengirimkan sms nya ke nomor layanan redaksi Radio Contrend FM di 081 354 983 988. yang menyiarkan berita lokal di antaranya Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten selayar belum tuntas "

Lantas kami mengirimkan jawaban ke pendengar tersebut balasan dengan ucapan terima kasih atas atensinya di no layanan redaksi. Kami akan meneruskan ke pihak yang terkait guna mendapat jawaban. Sayang sekali setelah kami teruskan ke pimpinan instansi yang terkait,hingga saat ini belum mendapat balasan.
Bagaimana dengan LIRA, apa ada upaya atau kami juga harus menunggu ?

Salam redaksi Contrend FM Selayar Sulawesi-Selatan.