Rabu, 30 Januari 2008

KORUPSI DEPAG MAGETAN RP 3 MILYAR

Magetan – Masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan tingginya biaya Nikah dan Rujuk (N/R) yang mencapai Rp 250 ribu. Padahal, sesuai Peraturan Peme¬rintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (Permenag), biaya N/R hanya sebesar Rp 60 ribu. Diluar ketentuan tersebut tidak dibe¬narkan.
Akibat, pungutan biaya N/R diluar ketentuan pemerintah, yang terhimpun mencapai miliar dan menjadi beban masyarakat tersebut, LSM Lumbung Infor¬masi Rakyat (LIRA) melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan ditembusi kepada Kejak¬saan Agung (Kejakgung).
Tidak itu saja, LSM LIRA juga melaporkan Kepala Departemen Agama (Kadepag) Magetan, H Jupri karena membuat laporan palsu menyangkut rapelan 180 PNS Departemen Agama (Depag) Magetan rekruitmen Juli 2005 lalu, Namun, kasus tersebut tidak ada kabranya alias ‘mandeg’, di Kejari Magetan.
Sementara Pungutan biaya N/R yang mencapai empat kali lipat dari ketentuan pemerintah ter¬sebut, lantaran terbitnya Pera¬turan Bupati (Perbup) Magetan No. 2/2005. Dalam Perbup ter¬sebut ditetapkan dua pilihan tarif N/R.
Yaitu, akad nikah yang dilaku¬kan di Kantor Urusan Agama (KUA) besarnya biaya mencapai Rp 200 ribu. Bila pelaksanaan akad nikah dilakukan diluar KUA, biaya bisa membengkak menjadi sebesar Rp 250 ribu. (Rincian biaya N/R sesuai Perbup Magetan, baca box).
“Diluar PP dan Permenag, kalau masih ada tarikan-tarikan jelas itu tidak dibenarkan, itu “Pungli” (Pungutan Liar). Kalau sampai memberatkan masyarakat, pemerintah harus turun. Apalagi “Pungli” itu sudah dua tahun berjalan (2005 s/d 2006),” ungkap Bupati LIRA Korwil Madiun, Abu Hasan.
Dikatakan Abu, laporan ten¬tang tingginya biaya N/R dan laporan palsu rapelan gaji 180 PNS Depag rekruitmen 2005 tersebut sudah sepengetahuan Presiden LIRA, H Yusuf Rizal, yang juga Direktur Blora Center. “Pak Yusuf sangat mendukung penegakan dan pemberantasan korupsi. Ma¬lah beliau berjanji akan me¬nyam¬paikan secara langsung kepada Presiden RI, SBY,”imbuh Abu.
Dalam kurun dua tahun, 2005 s/d 2006, lanjut Abu Hasan, tercatat sebanyak 12.000 masya¬rakat pemohon N/R. Dari pemohon sebanyak itu diestimasikan ter¬kumpul dana sebesar Rp 3 miliar. Dari besaran dana tersebut masuk ke Kas Negara dan honor Pem¬bantu Pegawai Pencatat N/R (P3 N/R) hanya sebanyak Rp 720 juta, selebihnya Rp 2.280.000.000 diduga masuk kantong pribadi oknum di Depag dan penguasa setempat.
“Sebetulnya PP RI No.51 ta¬hun 2000 dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI No. 2 tahun 1989 sudah jelas, biaya N/R untuk Kas Negara Rp 30 ribu, dan honor P3 N/R sebesar Rp 30 ribu. Sele¬bih¬nya, tidak dibenar¬kan adanya tarikan-tarikan yang memberat¬kan masyarakat. Ar¬tinya, kalau masih ada tarikan diluar PP dan Permenag, itu illegal dan masuk ketegori korupsi,”kata Abu.
Biaya tambahan pelaksanaan nikah diluar KUA, yaitu biaya Bedolan, sebesar Rp 50 ribu, dan biaya transpor penghulu untuk menghadiri akad nikad diluar KUA, sebesar Rp 35 ribu. Lucunya, ada sejumlah item biaya nikah yang di diskon bila dilakukan diluar KUA. Biaya-biaya yang mendapat diskon itu diantaranya, Pemeriksaan Nikah (Rapak) Konsultasi Calon Pengantin dan Pembiayaan Calon Pengantin yang semula ditetapkan Rp 30 ribu, didiskon menjadi Rp 25 ribu.
Penjilidan Akte Nikah yang semula biayanya Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu. Biaya Taukil wali dan Khotbah Nikah dari Rp 22.500, turun menjadi Rp 10 ribu. Kegiatan Sosial Keagamaan Ting¬kat Kandepag Magetan dari 10 ribu menjadi Rp 7.500, dan biaya Pembinaan Keluarga Sakinah Tingkat Kandepag Magetan dari Rp 25 ribu didiskon menjadi Rp 15 ribu.
Kepala Kantor Departemen Agama Magetan, H Jupri yang dikonfirmasi tidak mau ber¬komentar, karena masalah ter¬sebut sudah dilaporkan kepada Kejati dan Kejakgung. “Saya tidak mau berkomentar. Nanti saja, bila saya dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejati dan Kejak¬gung,”ujar Jupri singkat kepada ‘Stop Press’ yang menemui di Kantornya, beberapa waktu lalu.
Masalah laporan pemotongan rapelan 180 PNS baru Depag rekruitmen 2005, yang kasusnya sudah pernah diselidiki Kejari Magetan, menurut Jupri, sudah pernah dirinya dimintai kete¬rangan tahun 2005 lalu. Tapi karena dianggap tidak memenuhi unsur , sampai sekarang dirinya belum dimintai keterangan lagi. “Tahun 2005 saya sudah dipanggil di Kejari. Tapi sampai sekarang sudah tidak pernah dipanggil lagi,”kata Jupri singkat.

BIAYA NIKAH SESUAI PERBUP MAGETAN DI KUA
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kas Negara Rp 30.000
2. Honorarium Pembantu Penghulu Rp 30.000
3. Buku Rumah Tangga Bahagia dan Majalah NP Rp 5.000
4. Pemeriksaan Nikah (Rapak) konsultasi calon pengantin Rp 30.000
5. Operasional KUA Rp 15.000
6. Operasional Kandepag Magetan Rp 15.000
7. Penjilidan Buku Akte Nikah Rp 10.000
8. Taukil wali dan Khotbah Nikah Rp 22.500
9. kegiatan Sosial Keagamaan Tingkat Kandepag Magetan Rp 10.000
10. Pembinaan Keluarga Sakinah Tingkat Kandepag Magetan Rp 25.000
11. Pemeliharaan Pusat Pengkajian Islam (PPI) Rp 7.500
Jumlah total Rp 200.000

41 Bupati Terkait Kasus Korupsi


Tahun 2007 ini, 41 bupati dari seluruh Indonesia terkait kasus korupsi, tujuh kasus lainnya melibatkan bupati di Jawa Timur.
Status hukumnya beragam, ada yang dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan bahkan sudah divonis bersalah.
17 Bupati di antaranya berstatus saksi atau kasusnya masih dalam penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka. 20 Bupati sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Dua bupati, yakni Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR dan Bupati Semarang Bambang Guritno sudah memasuki tahap penuntutan sebagai terdakwa korupsi. Kemudian dua bupati sudah divonis, salah satunya Bupati Kendal Hendy Boedoro yang baru saja divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Selasa 18 September 2007 lalu.
Sementara itu, khusus Jawa Timur ada tujuh bupati yang masuk kategori ini. Berikut adalah daftar Bupati provinsi di Jawa Timur yang terlibat kasus dugaan korupsi:

1. Bupati Madiun, Jawa Timur, H Djunaedi Mahendra, status tersangka
2. Bupati Magetan, Jawa Timur, Saleh Muljono, status tersangka
3. Bupati Malang, Jawa Timur, Sujud Pribadi, status diambil keterangan
4. Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii Yasin, status diambil keterangan
5. Bupati Pasuruan, Jawa Timur, H. Jusbakir Aldjufri, status diambil keterangan
6. Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Wien Hendrarso, status diambil keterangan
7. Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso, status tersangka

1 komentar:

Unknown mengatakan...

MESKI TIDAK BISA DIGUNAKAN SEBAGAI ALASAN UNTUK KORUPSI ATAU PUNGLI, seperti sekolah sd, smp yang katanya tidak boleh lagi ada spp, tapi kemudian tidak disediakan biaya operasional... sehingga akhirnya cuma ganti istilah BP3, atau yang lain... begitu juga KUA, dilarang memungut dst... tapi tidak dihidupi bahkan diperas...