Rabu, 30 Januari 2008

SBY VERSUS IJASAH PALSU SAMPAI DUGAAN Korupsi BUPATI SERUYAN, DARWAN ALI Rp 101,9 Miliar

LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kembali menyampaikan dan mendesak KPK, Mabes Polri, Kejagung, untuk mengusut secara transparan atas dugaan korupsi serta ijazah palsu Bupati Seruyan H Darwan Ali. Pasalnya, Darwan Ali diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara, sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 ditambah dugaan menggunakan ijazah palsu untuk merebut kursi nomor satu di Seruyan kemarin.


Darwan Ali bukan pejabat sakti, tapi ia dibuat kuat oleh aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, kendati sederet dugaan penyelewengan yang ia lakukan, sampai detik ini Darwan Ali masih menikmati kursi empuk sebagai orang nomor satu di Kabupaten Seruyan.
Sampai sejauh ini, Darwan menyan¬dang predikat diduga menggunakan ijasah palsu saat mengikuti Pilkada Kabupaten Seruyan di periode kemarin, selain dugaan korupsi dana APBD 2004-2005 yang nilainya sampai Rp101,94 miliar.
Selain itu, menurut LIRA Seruyan, Darwan diduga melakukan konvensi lahan terlarang 274.188 ha kawasan hutan produksi menjadi perkebunan sawit, sehingga diduga merugikan negara Rp4 miliar dan Rp92 miliar. Juga kasus pem¬belian tambak ikan senilai Rp1,8 miliar. "Kasus ini di luar penyalahgunaan APBD yang diperkirakan merugikan negara Rp 17,4 miliar," kata Bupati LIRA Seruyan, Marianto HS.
Deretan angka dugaan korupsi tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pem¬berantasan Korupsi (KPK) dan kini lembaga tersebut sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Darwan Ali. Hanya saja, sampai detik ini, belum ada kesimpulan yang jelas mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Marianto yakin bahwa Bupati Seruyan Darwan Ali telah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No 20 tahun 2001 itu menyatakan tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Mardianto mengatakan, dari rentetan kasus yang telah dilakukan oleh H. Darwan Ali selaku Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah ini, membuat DPD LIRA geram dan secara spontan langsung menghadap KPK, tapi hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya proses hukumnya.
"Kita tetap mendesak, aparat hukum terkait dalam penuntasan kasus dan ketransparanan dalam proses kasus Darwan Ali itu. Untuk menegakkan kebenaran aparat diminta tidak main mata, sehingga tidak dapat mendapatkan predikat tebang pilih," demikian Mardianto. [MIF]

Tidak ada komentar: