Rabu, 30 Januari 2008

MANDUL PENEGAKAN HUKUM DI KEPRI

Penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan wewenang di Kepulauan Riau (Kepri) sangat mengecewakan. Begitu banyak kasus dugaan KKN, namun tak satupun yang diproses secara transparan. Dugaan KKN, Gubernur Kepri, Ismet Abdullah yang gencar disampaikan masyarakat menemui jalan buntu. Pemerintahan SBY-JK harus lebih tegas tahun 2008 ini.

Tiga tahun sudah masa pemerintahan SBY–JK menggelinding di Provinsi Ke¬pu¬lauan Riau tanpa ada jejak yang berarti di bidang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pemerintahan SBY-JK seolah tak memiliki kekuatan untuk menyentuh dugaan KKN di Pro¬pinsi Kepulauan Riau yang kini dipimpin mantan Ketua Otorita Batam, Ismet Abdullah.
Banyak kasus dugaan KKN yang diadukan oleh LSM dan Ormas kepada aparat penegak hukum, tapi semua kandas. Justru penegak hukum yang menanganinya dipindahtugaskan, misalnya beberapa Kepala Kejaksaan yang mencoba mengungkap kasus KKN di Provinsi Kepulauan Riau, pasti terlempar.
Salah satu kasus yang hingga saat ini masih menantang Kejaksaan Negeri Batam dan KPK untuk bekeja lebih serius adalah penuntasan kasus Pemadam Kebakaran yang oleh KPK lebih dikenal dengan kasus PBK yang berpotensi merugikan negara milyaran rupiah. Kasus ini telah menyeret nama para pejabat teras di lingkungan Otorita Batam yang salah satunya adalah mantan ketuanya, yaitu Ismet Abdullah yang kini telah menjabat Gubernur Kepulaun Riau.
Pengungkapan kasus pertama dalam mengungkap kasus PBK telah memakan banyak korban dengan dipindahkannya penegak hukum yang bersih di Kejaksaan Negeri Batam. Para jaksa diberikan menem¬pati pos-pos tidak penting.
"Diduga telah terjadi konspirasi penegakan hukum di Kepri hingga kasus KKN sulit untuk dibuka," tegas Dayat Hidayat, Wakil Gubernur LIRA Kepri kepada Koran Kabinet.
Demikian juga kasus pembelian scanner untuk menelisik isi peti kemas untuk pelabuhan di Batam, yang pembeliannya penuh dengan praktek KKN, sampai sekarang belum juga tuntas diberkas.
Dwitunggalpemerintahan SBY-JK memang diuji apakah mampu memberantas KKN di Kepri yang sudah mengakar sejak lama. Selama tiga tahun pemerintahan SBY-JK pemberantasan KKN di Propinsi Kepu¬lauan Riau hingga akhir 2007, masih nol besar.
Dugaan KKN di Kepri sangat banyak namun penegak hukum tidak pernah serius dan selalu saja dapat 'dijinakkan' oleh para koruptor. Untuk itu keseriusan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sangat dibutuhkan. Untuk itu pengurus KPK yang baru harus lebih proaktif.
LIRA sebagai bagian terdepan guna turut mendorong tranparansi pengelolaan negara, akan men¬jadi "mata dan telinga" bagi pemerintahan SBY-JK dalam pemberantasan KKN. LIRA akan terus menyuarakan dan mendesak lembaga-lembaga, komisi-komisi pemberantasan KKN, agar korupsi di Kepri dapat dibongkar. [Lira Kepri]

Tidak ada komentar: