Rabu, 30 Januari 2008

USUT TUNTAS PENYIMPANGAN DANA APBD DKI RP 500 MILYAR

OLEH MIFTAH H. YUSUFPATI

Korupsi di DKI Jakarta cuma baunya saja yang menyengat. Sampai detik ini, para petinggi daerah ini seakan bersih, suci tanpa cela. Mungkin mereka memang kebal.

Bau busuk memang sulit diredam kendati dibungkus rapat-rapat. Begitu juga dengan korupsi di lingkungan Pemda DKI Jakarta. Selama ini, banyak yang bilang, pejabat Pemda DKI suka bermain api, tapi sering tanpa bukti yang cukup kuat untuk menyeret mereka ke meja hijau. Memang ada indikasi penyelewengan dan korupsi tapi sering tuntas di tingkat atas. Itu sebabnya, banyak orang bilang, mana¬jemen korupsi di DKI sangat rapi dan teruji.
Nah, belum lama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemerik¬saannya menemukan 37 penyimpangan di sejumlah unit kerja Pemda DKI. Jumlahnya, bisa membuat orang berwah-wah, yakni Rp500 milyar. Duit sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2006 dan 2007.
Bukan itu saja, hasil pemeriksaan keuangan semester I tahun anggaran 2007 Nomor 216/LHP/XIV-3-XIV.3.2/06/2007 tanggal 16 Juni 2007 menyebutkan laporan keuangan yang disusun Pemda belum menggunakan standar akuntansi peme¬riksaan (SAP).
Pada hasil pemeriksaan tersebut, BPK juga memerintahkan 75 anggota DPRD DKI mengembalikan dana Rp8,1 milyar yang diterima, karena tidak sesuai dengan aturan. Perintah yang sama juga atas pimpinan DPRD, karena menerima dana tunjangan tidak sesuai dengan aturan senilai Rp561 juta.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyatakan temuan BPK tersebut dapat sebagai data awal, bahkan bisa dijadikan bukti, bagi penegak hukum untuk melakukan pengusutan korupsi di Pemda DKI Jakarta. LIRA mendesak aparat hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil lang¬kah menye¬lidiki dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah elemen juga mendesak hal yang sama. Gubernur H. Fauzi Bowo diminta tidak melindungi pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dana APBD tersebut.
Jusuf mendesak pengusutan segera atas kasus korupsi di lingkungkan pemda. "Jangan lagi berhenti di tengah jalan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur H. Fauzi Bowo berjanji tidak akan melindungi pejabat pemda yang melakukan penyim¬pangan. Bila terbukti korupsi pasti kena sanksi. "Tapi, semua pihak harus meng¬hormati hukum,” tegasnya. Terhadap hasil temuan BPK, Fauzi mengkatakan hal tersebut perlu kroscek ke unit-unit bersangkutan. Sebab, bisa saja pada pemeriksaan semester kedua kelebihan dan kekurangan pembayaran sudah disetor. Selain itu, ada sejumlah admi¬nis¬trasi yang harus disempurnakan. Jadi belum berarti temuan tersebut langsung disebut korupsi…

Temuan BPK Seputar Bocornya Duit Rakyat Itu
1. Pos pembayaran jasa pengolahan sampah Rp121,9 milyar yang tidak dipotong pajak penghasilan (Pph) sebesar Rp4,98 milyar.
2. Transaksi pembelian tanah dan bangunan Depo Daan Mogot dan Kramat Jati milik perum PPD tidak dipotong Pph Rp7,352 milyar.
3. Bantuan dana untuk instansi vertikal Rp30,44 milyar.
4. Penggunaan belanja barang Rp44 milyar di Dinas Olahraga digunakan untuk perjalanan dinas.
5. Dana macet (piutang pinjaman bergulir ) melalui program pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK) Rp435, 6 milyar, Rp 34 milyar dana PPMK yang digunakan oknum aparat, dana 10 persen bunga pinjaman tidak dicatat.
6. Pungutan retribusi biaya tera meter listrik dan meter taksi Rp1,707 milyar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
7. Kelebihan pembayaran atas pembangunan peningkatan jalan arteri atau kolektor (busway)Rp100 juta. Kelebihan pembayaran pekerjaan fly over Roxy Rp94 juta. Pekerjaan pompa Kedoya yang tidak sesuai dengan bestek Rp25 juta.Pompa Teluk Gong kurang Rp21 juta. Penambaan pompa waduk Melatik tidak sesuai dengan bestek Rp18,8 juta.

Tidak ada komentar: