Selasa, 29 Januari 2008

KPK: Gubernur BI Jadi Tersangka



JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Panitia Khusus Perbankan, Komisi IX (Keuangan) DPR periode 1999-2004 sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, rapat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu, menetapkan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, sebagai salah satu tersangka.

''Ya, BA sudah tersangka penyalahgunaan dana BI,'' ungkap Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah, ketika dikonfirmasi Republika, Senin (28/1) malam.

Ikut menjadi tersangka, menurut Chandra, Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak. Ditanya apakah akan ada tersangka lain, dia menjawab, hal itu tergantung proses penyidikan yang akan dilakukan dalam waktu singkat.

'Sementara ini baru tiga itu,'' kata Chandra. Dia menjanjikan, untuk kejelasan peran ketiga tersangka dalam aliran dana BI ke DPR, KPK akan menggelar keterangan pers dalam waktu dekat.

Ketua KPK, Antasari Azhar, yang sedang berada di Bali mempertegas keterangan Chandra. Melalui pesan singkatnya kepada Republika, ia mengatakan, ''Nanti ada keterangan pers tentang ini. Tunggu saja.''

Penggeledahan
Kasus aliran dana BI ini terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit tentang penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang mencapai ratusan miliar rupiah. KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu.

KPK membagi penanganan kasus ini dalam tiga kelompok, yaitu dugaan penyelewengan dana oleh Direksi BI, dugaan aliran dana kepada anggota DPR, dan dugaan aliran dana kepada sejumlah aparat penegak hukum. Aliran dana ke DPR sebesar Rp 31 miliar terjadai pada 2004. Diduga, uang tersebut untuk memuluskan proses pembahasan amandemen beberapa UU tentang keuangan demi kepentingan BI.

KPK telah menyelesaikan pengumpulan bahan dan keterangan dalam tahap penyelidikan terhadap sejumlah pejabat BI, termasuk memerika Burhanuddin belum lama ini meski di luar Gedung KPK. Untuk keperluan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Burhanuddin, dan kantor Rusli Simanjuntak di Surabaya, kemarin.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Topane Gayus Lumbuun (PDIP), memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas dan cepat dari KPK. ''Ini menunjukkan KPK serius,'' katanya.

BK dalam waktu dekat akan koordinasi dengan KPK untuk mendalami anggota DPR yang menerima aliran dana ilegal tersebut. ''Selain yang memberi, penerima juga harus ikut diproses hukum,'' katanya.

Tidak ada komentar: