Rabu, 30 Januari 2008

DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SAPI

Diduga kuat telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan bantuan Sapi senilai Rp. 6. 485.000.000 di Dinas Peternakan Propinsi Sulawesi Selatan. Tindak penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dengan me mark up harga, manipulasi data penerima serta penyerahan fiktif. Yang layak dimintai informasi selain Para kepala Dinas Peter¬nakan Propinsi Sumsel, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Amin Syam.
Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) M. Jusuf Rizal yang juga Direktur Blora Center, usai melaporkan dugaan KKN pada proyek bantuan ternak Sapi Bali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menyebutkan berdasarkan inves¬tigasi LIRA menemukan banyak kejang¬galan pada proyek yang dibiayai APBN TA 2006 tersebut yang diduga sarat dengan KKN.
Berdasarkan informasi yang disam¬paikan masyarakat ke LIRA adanya dugaan KKN pada Dinas Peternakan Propinsi Sulsel itu bermula dari pelaksanaan proyek bantuan ternak pemerintah sapi Bali Betina calon induk kepada para petani sebanyak 1.800 ekor yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 sesuai SK No.KP.340/1697-0406 senilai Rp. 9 milyar. Bantuan tersebut diserahkan melalui 20 kelompok tani untuk 503 orang.
Bantuan sapi berharga Rp. 5 juta per ekor tersebut diserahkan untuk 12 Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Pangkep (75 ekor), Barru (150 ekor), Enrekang (450 ekor), Luwu (150), Luwu Utara (150), Luwu Timur (150 ekor), Palopo (75 ekor), Soppeng (150 ekor), Bone (150 ekor), Bantaeng (75 ekor), Gowa (150 ekor) dan Selayar (75 ekor). Masing-masing petani memperoleh jatah 3 (tiga) ekor.
“Tapi dilapangan meski secara administratif memperoleh jatah tiga ekor sesuai dengan tanda terima, kenyataannya petani hanya menerima satu ekor, seperti yang terjadi di Luwu Utara,” tegas Jusuf Rizal. Kepada para petani disebutkan meski menerima tiga ekor, jatah petani hanya satu yang dua ekor adalah titipan dinas. Artinya bantuan kalau dikucurkan hanya untuk satu ekor sapi nilainya hanya sebesar Rp. 2.515.000.000,-
Kemudian petani yang menerima pun ditengarai banyak yang fiktif dengan cara memalsu tanda tangan, harga diduga di mark up jauh diatas harga pasar yang ditawarkan pemasok, umur sapi yang disebutkan dalam surat perjanjian berusia 24 bulan diduga kurang. Dengan demikian negara dapat dirugikan senilai Rp. 6,485 milyar dari total anggaran Rp. 9 milyar.
Selain melaporkan ke KPK, LIRA juga akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agung agar dugaan KKN ini dapat ditindaklanjuti mengingat masalah ini hampir merata terjadi di 20 Kabupaten Kota di Sulsel. Untuk sementara 18 orang yang layak dimintai informasi guna mengklarifikasi dugaan KKN tersebut selain kepala-kepala dinas peternakan disetiap kabupaten kota adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Amin Syam sebab masalah ini masih dibawah otoritas beliau. 18 Orang di luar Amin Syam itu adalah:


1. Ir. H. Muhammad Arifin Daud. M.Si, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Ir. Wahyudin, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pangkep.
3. Ir. H. A. Muh. Amin Manggabarani, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barru.
4. Ir. H. Andi Rusdianto, MP, Kepala Dinas Pertanian Rakyat Kabupaten Enrekang.
5. Ridwan, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Luwu.
6. Drh. Kuncoro, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Luwu Utara.
7. Wahyudin, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Luwu Timur.
8. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Palopo.
9. Ir. Daniel Syah, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Soppeng.
10. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bone.
11. Ir. Muh Kasang, Msi, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bantaeng.
12. Ir. Muchlis Bebasa, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Gowa.
13. Ir. Ahmad Mansyur, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Selayar.
14. Kepala Instalasi Perbibitan Rakyat di Enrekang.
15. Benhard A. Amirudin, SE, Direktur CV. Bumi Anugerah.
16. Drs. Umar Pagiling Pejabat Pembuat Komitmen Setkar Dinas Peternakan Propinsi Sulawesi Selatan
17. Nengah Sudana, Ketua Kelompok Tani Ternak Mertasari Kab. Luwu Utara, Kecamatan Mappideceng, Desa Kapidi, Propinsi Sulawesi Selatan

SBY VERSUS IJASAH PALSU SAMPAI DUGAAN Korupsi BUPATI SERUYAN, DARWAN ALI Rp 101,9 Miliar

LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kembali menyampaikan dan mendesak KPK, Mabes Polri, Kejagung, untuk mengusut secara transparan atas dugaan korupsi serta ijazah palsu Bupati Seruyan H Darwan Ali. Pasalnya, Darwan Ali diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara, sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 ditambah dugaan menggunakan ijazah palsu untuk merebut kursi nomor satu di Seruyan kemarin.


Darwan Ali bukan pejabat sakti, tapi ia dibuat kuat oleh aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, kendati sederet dugaan penyelewengan yang ia lakukan, sampai detik ini Darwan Ali masih menikmati kursi empuk sebagai orang nomor satu di Kabupaten Seruyan.
Sampai sejauh ini, Darwan menyan¬dang predikat diduga menggunakan ijasah palsu saat mengikuti Pilkada Kabupaten Seruyan di periode kemarin, selain dugaan korupsi dana APBD 2004-2005 yang nilainya sampai Rp101,94 miliar.
Selain itu, menurut LIRA Seruyan, Darwan diduga melakukan konvensi lahan terlarang 274.188 ha kawasan hutan produksi menjadi perkebunan sawit, sehingga diduga merugikan negara Rp4 miliar dan Rp92 miliar. Juga kasus pem¬belian tambak ikan senilai Rp1,8 miliar. "Kasus ini di luar penyalahgunaan APBD yang diperkirakan merugikan negara Rp 17,4 miliar," kata Bupati LIRA Seruyan, Marianto HS.
Deretan angka dugaan korupsi tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pem¬berantasan Korupsi (KPK) dan kini lembaga tersebut sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Darwan Ali. Hanya saja, sampai detik ini, belum ada kesimpulan yang jelas mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Marianto yakin bahwa Bupati Seruyan Darwan Ali telah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No 20 tahun 2001 itu menyatakan tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Mardianto mengatakan, dari rentetan kasus yang telah dilakukan oleh H. Darwan Ali selaku Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah ini, membuat DPD LIRA geram dan secara spontan langsung menghadap KPK, tapi hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya proses hukumnya.
"Kita tetap mendesak, aparat hukum terkait dalam penuntasan kasus dan ketransparanan dalam proses kasus Darwan Ali itu. Untuk menegakkan kebenaran aparat diminta tidak main mata, sehingga tidak dapat mendapatkan predikat tebang pilih," demikian Mardianto. [MIF]